Minggu, 29 Agustus 2010

Imsak dan Sahur Rasulullah saw.



Rasulullah saw menamakan sahur dengan istilah ’makan pagi yang diberkahi’ sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Ahmad dari la ’Irbadh bin Sariyah berkata,”Rasulullah saw mengajakku untuk bersahur didalam bulan Ramadhan dengan bersabda,”Mari kita makan pagi yang diberkahi.”
Didalam riwayat Ahmad dari Abu Said bahwa Rasulullah saw bersabda,”sahur seluruhnya adalah keberkahan maka janganlah anda meninggalkannya walaupun seseorang dari kalian hanya meminum seteguk air. Sesungguhnya Allah swt dan para malaikatnya memberi salam kepada orang-orang yang bersahur.”
Didalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Aisyah pernah ditanya tentang dua orang yang salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur sedangkan yang lainnya mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur maka dia menjawab, ”Siapa dari keduanya yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?’ orang itu menjawab,”Dia adalah Abdullah bin Mas’ud.” Aisyah menjawab, ”Demikianlah Rasulullah saw melakukannya.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Bilal berkata, ”Aku mendatangi Rasulullah saw dan mengadzankan shalat. Beliau saw ingin berpuasa maka dia pun meminum kemudian beliau saw memberikannya kepadaku dan keluar untuk shalat, ini adalah sebelum masuknya fajar.” Riwayat dari Anas didalam ash Shahihain disebutkan,”Sesungguhnya Bilal telah mengumandangkan adzan pada waktu malam (sebelum fajar) maka makan dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzannya.” Sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta yang tidak mengumandangkan adzan kecuali jika dikatakan kepadanya, ”Telah shubuh, telah shubuh.”
Terdapat riwayat yang membatasi waktu antara sahur dengan shalat didalam hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, ”Kami (menyelesaikan) sahur bersama Rasulullah saw kemudian kami mengerjakan shalat.” Anas berkata, ”Berapa lama antara keduanya?” Zaid menjawab, ”Sekitar lima puluh ayat” (Muttafaq Alaihi)
Dari hadits Bilal diatas dapat difahami bahwa adzan pertama yang dikumandangkannya adalah untuk membangunkan seorang yang hendak berpuasa keesokan harinya agar bersahur. Sedangkan adzan kedua yang dikumandangkan Ibnu Ummi Maktum adalah datangnya waktu shubuh yang menandakan berhentinya waktu sahur.
Waktu imsak yang ditentukan sepuluh menit sebelum shubuh itu adalah perkiraan para ulama yang setara dengan seorang yang membaca sebanyak 50 ayat Al Qur’an, yaitu batas waktu antara selesainya sahur dengan adzan waktu shubuh. Dan 50 ayat ini adalah waktu yang cukup atau tengah-tengah, ia tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

Menggapai Shalat Khusyu'


Al Qurthubi mengatakan bahwa khusyu adalah suasana didalam jiwa yang tertampakkan pada anggota tubuhnya berupa ketenangan dan ketundukan. Sedangkan Qatadah mengatakan bahwa khusyu didalam hati berupa rasa takut dan memejamkan mata ketika shalat.
Diantara nash-nash yang berbicara tentang tuntutan khusyu didalam shalat ini :
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
Artinya, ”(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya.” (QS. Al Mukminun : 2)
وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya : ”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'.” (QS. Al Baqoroh : 45)
Diantaranya pula, hadits ’Uqbah bin ’Amir bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu membaguskan wudhunya kemudian berdiri melakukan shalat dua raka’at dengan ketundukan hati dan wajahnya kecuali wajib baginya surga.” (HR. Muslim)

Jumlah Reka'at sholat tarowih sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.

Shalat tarawih adalah shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan. Waktunya, mulai dari selesai shalat Isya’ sampai terbit fajar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar melaksanakannya. 


Sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:


مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رواه البخاري و مسلم

"Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat".[1]





Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha : “Pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu beberapa orang bermakmum kepada Beliau. Kemudian malam berikutnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat, dan orang (makmum) bertambah banyak. Mereka pun berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar. Pagi harinya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:





قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ قَالَ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ رواه البخاري





"Aku telah melihat perbuatan kalian. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat), kecuali kekhawatiranku, kalau-kalau itu difardhukan atas kalian". [2]