Senin, 13 September 2010

Macam - Macam Puasa Sunnah

Oleh : Dadan Rusmawan
Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Rosululloh Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam pernah bersabda : "Barangsiapa berpuasa Romadhon dan kemudian meneruskannya dengan 6 hari pada bulan Syawal, maka seolah-olah dia berpuasa sepanjang hidupnya." (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nisaa'i dan Ibn Maajah).
Berpuasa 6 hari pada bulan Syawal setelah puasa wajib di bulan Romadhon adalah merupakan puasa Sunnah Mustahabbah, bukan Wajib. Namun puasa ini sangat disarankan kepada ummat Muslim, karena kebaikan yang banyak yang ada padanya dan pahalanya yang amat besar. Barangsiapa berpuasa 6 hari pada bulan Syawal (setelah berpuasa sebulan penuh pada bulan Romadhon) akan dicatat baginya pahala seperti dia telah berpuasa selama satu tahun penuh, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Shohih.
Puasa tersebut menurut Imam Ahmad dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak ada kelebihan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i, lebih utama melakukannya secara berturut-turut, yaitu setelah hari raya.
Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arofah) bagi selain orang yang melaksanakan Haji.
Dari Abu Qotadah Radhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam bersabda, "Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang." (HR Jama'ah kecuali Bukhory dan Tirmidzi).
Dari Hafshah Radhiyallohu 'Anhuu, dia berkata, "Ada empat hal yang tidak pernah ditinggalkan Rosululloh Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam, yaitu puasa Asyura, puasa sepertiga bulan (yakni bulan Dzulhijjah), puasa tiga hari dari tiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum Subuh." (HR Ahmad dan Nasa'i).
Dari Uqbah bin Amir Radhiyallohu 'Anhu bahwa Rosululloh Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam bersabda, "Hari Arafah, hari Kurban dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya umat Islam dan hari-hari tersebut adalah hari-hari makan dan minum."  (HR Khomsah (limaimam hadis) kecuali Ibnu Majah dan dinyatakan Shohih oleh Tirmidzi).
Dari Ummu Fadhal Radhiyallohu 'Anha, dia berkata, "Mereka merasa bimbang mengenai puasa Nabi Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam di Arafah, lalu Nabi Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam saya kirimi susu. Kemudian Nabi Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam meminumnya, sedang ketika itu beliau berkhotbah di depan umat manusia di Arafah." (HR Bukhory dan Muslim).